Pelayanan Kesehatan Lansia

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar di loket Puskesmas

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesis kepada pasien atau alloanamnesa kepada keluarga pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  6. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  7. Petugas menerima hasil pemeriksaan penunjang jika diperlukan
  8. Petugas menegakkan diagnosa kerja terhadap penyakit pasien
  9. Petugas memberikan rujukan jika diperlukan
  10. Petugas melakukan edukasi kepada pasien
  11. Petugas membuat resep obat jika diperlukan
  12. Petugas mempersilahkan pasien mengambil obat di ruang pelayanan farmasi

10 Menit

Umum Rp15.000

Jasa pemeriksaan kesehatan lansia

1.   Kotak Saran

2.   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3.   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4.   Sosial Media :

a.    Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5.   Datang langsung

6.   Menggunakan QR Code

  [object Blob]

AtauLink https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"