Pelayanan surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa

  1. a. Permohonan Pemberhentian;
  2. b. Surat Keterangan alasan pemberhentian (Meninggal dunia/Sakit parah atau habis masa jabatan);
  3. c. Jika berhenti atas keinginan sendiri harus membuat surat pengunduran diri;
  4. d. Jika diberhentikan karena melakukan tindakan melanggar disiplin harus disertai SP1,SP2 dan SP3;
  5. e. Jika melanggar hokum maka harus dilampirkan surat keputusan pengadilan;

  1. a. Kepala Desa menyampaikan permohonan pemberhentian perangkat desa;
  2. b. Camat melalui Seksi P3D memeriksa dokumen alasan pemberhentian;
  3. c. Camat mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian;

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

Kepala Desa  yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.   Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi pemberhentian perangkat desa "