Pelayanan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Fotocopi KTP Apoteker pengelola (APA) dan Pemilik Sarana Apotek (PSA) serta surat pernyataan tempat tinggal secara nyata dari Apoteker
  2. Pas photo berwarna Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Pemilik Sarana Apotek (PSA) ukuran 4x6 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotocopi surat izin praktek Apoteker
  4. Fotocopi NPWP Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Fotocopi sertifikat tanah/bangunan atau akte yang mengatakan status hak milik/sewa/kontrak atas bangunan yang digunakan untuk lokasi Apotek
  7. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar
  8. Akte Perjanjian Kerjasama antara Apoteker Pengelola Apotek (APA) dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA) (untuk Pelaku Usaha non perseorangan) dan salinana Akta Perseroan Terbatas,Yayasan dan atau Koperasi
  9. Surat Izin Apotek (SIA) asli yang lama (khusus untuk perpanjangan izizn Apotek)
  10. Asli dan fotocopi denah bangunan Apotek
  11. Daftar Asistan Apoteker dilengkapi dengan fotocopi izasah dan fotocopi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)
  12. Daftar terperinci peralatan dan perlengkapan sarana Apotek
  13. Surat Pernyataan dari Apoteker Pengelola Apotek (APA) bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek (APA) pada Apotek lainnya
  14. Surat Pernyataan dari Pemilik Sarana Apotek (PSA) bahwa tidak terlibat pelanggaran perUndang-Undangan di bidang obat-obatan
  15. Surat Keterangan Berbadan Sehat Apoteker Pengelolaan Apotek (APA) dari Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan tugasnya
  16. Khusus untuk izin Apotek pergantian Apoteker Pengelola Apotek wajib melampirkan : Berita Acara serah terima antara Apoteker Pengelola Apotek yang lama dengan Apoteker Pengelola yang Baru, Lampiran daftar obat yang dialihkan dari Apoteker Pengelola Apotek yang lama dengan Apoteker Pengelola Apotek yang baru
  17. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Pematangsiantar
  18. Berita Acara Penilaian kesesesuaian Apotek dari Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar

  1. Pelaku Usaha (PU) mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Setelah terbit Pelaku Usaha (PU) mengajukan permohonan Perizinan (mengupload semua persyaratan ke dalam OSS)
  3. Tim Teknis melakukan verifikasi dokumen
  4. Jika lengkap Tim Teknis turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Jika sudah sesuai Tim Teknis mengeluarkan Berita Acara (BA) dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematngsiantar

Hari 1 : Penerimaan,pemeriksaan berkas dan koordinasi ke Pelaku Usaha terkait waktu survei

Hari 2 : Survei ke lokasi dan melengkapi berita acara kesesuaian

Hari 3 : Penandatnganan berita acara dan penyerahan ke Pelaku usaha

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Penilaian Kesesuaian Izin Apotek

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. tertulis disampaiakan ke kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram :dinkes_pematangsiantarofficial

6.Website Dinas Kesehatan : www.dinkespematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek"