Pelayanan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa

  1. a. Surat Pengantar Kepala Desa
  2. b. SK Pemberhentian Perangkat Desa (diberhentikan, habis masa jabatan, meninggal dunia)/ SK Plt. Bagi Formasi yang akan diisi;
  3. c. Permohonan penjaringan dan penyaringan;
  4. d. Berita Acara Hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa;
  5. e. Surat Permohonan Pelantikan Perangkat Desa

  1. a. Konsultasi tertulis yang berisikan permohonan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan pihak kecamatan
  2. b. Pihak Kecamatan akan melihat kelengkapan dan kesiapan Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
  3. c. Dari Hasil pengamatan kelengkapan dan kesiapan desa untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang akan dituangkan dalam Surat Rekomendasi Camatyang berisi persetujuan atau menolak;
  4. d. Jika ditolak maka desa harus memperbaiki dan mempersiapkan kekurangan yang ada, Jika mendapatkan persetujuan Camat maka desa menindaklanjuti dengan
  5. pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa;
  6. e. Penjaringan dan penyaringan wajib mengikuti regulasi yang berlaku;
  7. f. Hasil penjaringan dan penyaringan dimuat dalam Berita Acara dan kemudian Kepala Desa melaporkan dokumen penjaringan dan penyaringan kepada Camat;
  8. g. Kepala Desa berkonsultasi permohonan pelantikan perangkat desa untuk mendapatkan rekomendasi untuk dasar menerbitkan Surat Keputusan Kepala Des;
  9. h. Setelah mendapat Rekomendasi Camat maka Kepala Desa dapat melaksanakan pelantikan Perangkat Desa.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa (Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa)

Kepala Desa  yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.   Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa"