Pelayanan Pengajuan KTP Elektronik

No. SK: 067/ 21 /426.414.11/2024

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW

  1. - Pemohon datang membawa fotokopi KK
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas;
  3. - Petugas akan menerima dan memeriksa berkas setelah dokumen selesai dikerjakan maka petugas menyerahkan dokumen kembali kepada pemohon untuk melanjutkan pembuatan KTP ke kecamatan/dukcapil.
  4. - Selesai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Keterangan Pengajuan KTP elektronik


;

3,mengirim surat elektronik ke: sumberlele10@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan KTP Elektronik"