Pengesahan Surat Keterangan Pindah

No. SK: 21 TAHUN 2022

  1. Surat pengantar pindah dari Kepala Desa/Lurah
  2. KTP
  3. KK
  4. Pas Photo ukuran 4 X 6 cm

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah.

Maksimal 30 menit setelah persyaratan lengkap di terima dan Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Pindah

1.   Langsung : Petugas di kantor Camat

 

2.   Tidak langsung

·    Kotak saran/kotak pengaduan

 

3.   Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store