Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    1. Fotokopi Petikan keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Berita acara pengucapan sumpah atau janji setia
    3. Kutipan Akta Pencatatan sipil Asli
    4. KK asli
    5. KTP-el Asli
    6. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  • Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    1. Fotokopi Petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
    2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

  • Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    1. WNI mengisi F-2.01.
    2. WNI meyerahkan fotokopi Petikan Presiden tentang kewarganegaraan atau fotokopi Petikan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan yang (asli hanya diperlihatkan )
    3. WNI menyerahkan fotokopi berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia pemohon didepan pejabat dikantor kanwil kemenkumham berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
    4. WNI menyerahkan KK asli dan KTP-el asli, akrena diganti dengan yang baru dan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam F-2.01
    5. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan ( Parpor ) karena aslinya sudah diserahkan kepada kantor Imigrasi
    6. WNI menyerahkan kutipan Akta Pencatatan sipil asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara Lain karena diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
    7. Dinas memberikan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara Indonesia
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
    9. Dinas hal akta Pencatatan sipil diterbitkan Negara lain, Dinas menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta Pencatatan sipil yang diterbitkan Negara Lain
  • Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA
    1. OA mengisi F-2.02;
    2. OA menyerahkan Petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan ( asli hanya diperlihatkan )
    3. OA menyerahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan ) karena aslinya diserahkan ke imigrasi
    4. OA menyerahkan salah satu kutipan akta pencatatan sipil asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Negara Lain ( kutipan Akta kelahiran atau kutipan akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian ) karena akan diberikan catatan pinggir atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan
    5. Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil yang diserahkan ( CP.11 ) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan. Sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara lain ( F.2.11 )
    6. Dal hal Perwakilan RI belum dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA, maka Disdukcapil kab/kota dapat mencatatkan perubahan status kewarganegaraan tersebut dan memberikan catatan pinggir pada akta pencatatan sipil ( CP.11 ) atau surat keterangan Pelaporan Perubahan status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada Akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara Lain

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan"