Pelayanan Perizinan Parkir Melalui Lelang

No. SK: PG.00/1456.1/V/2024

  1. NIB Perusahaan
  2. NPWP Perusahaan
  3. Pengalaman Pekerjaan Perusahaan
  4. SPT Terakhir Perusahaan
  5. Akta Notaris (pendirian maupun perubahan)
  6. Penawaran
  7. Isian kualifikasi
  8. Fotokopi Rekening Bank Jateng Perusahaan

  1. Undangan Penjelasan
  2. Pengambilan dokumen lelang
  3. Penjelasan dokumen lelang
  4. Pemasukan dokumen penawaran
  5. Pembukaan dokumen penawaran
  6. Evaluasi
  7. Pengumuman pemenang
  8. Masa Sanggah
  9. Penandatanganan kontrak

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak undangan penjelasan s/d penandatanganan kontrak maksimal 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perizinan Parkir Melalui Lelang

Melalui :

 a. Telp. & Fax. (0271)717470

 b. Call Center : 08112910999 

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id dan Sosial media Dishub

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Parkir Melalui Lelang"