Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan perubahan nama Penduduk
    1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
    3. Fotocopy KK dan KTP-el
    4. Dokumen Perjalanan bagi orang asing

  • Pencatatan perubahan nama Penduduk
    1. WNI / OA mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan Negeri Asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali ( bagi anak yang dibawah umur ) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"