Pelayanan Kesehatan Hewan

No. SK: 520/17/KPTS/D.18/I/2024

  1. 1. Peternak/Pemilik hewan Meminta pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan baik secara lisan maupun tertulis

  1. 1. Meminta pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan baik secara lisan maupun tertulis 2. - Menerima laporan dari pemohon dan dilanjutkan dengan pemeriksaan klinis apabila pemohon dan pasien datang langsung ke puskeswan. - Jika pasien berada dirumah maka Medik ? Paramedik Veteriner memberikan laporan kepada KaSubBag TU UPTD Puskeswan 3. KaSubBag TU UPTD Puskeswan memberikan perintah kepada Medik ? Paramedik Veteriner untuk melakukan kunjungan ke lokasi 4. - Melakukan anamnesis - Melakukan pemeriksaan klinis hewan - Pengambilan sampel bila perlu (diuji secara laboratoris untuk meneguhkan diagnosa) - Mencatat di daftar kegiatan 5. Menetapkan diagnosa penyakit dan melakukan pengobatan yang sesuai dengan diagnosa 6. Membuat laporan tertulis dan digital (ISIKHNAS/ Integrated Sistem Informasi Kegiatan Hewan nasional) hasil pemeriksaan dan pengobatan kepada atasan KaSubBag TU UPTD Puskeswan membuat rekapitulasi data laporan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang masuk 7. KaSubBag TU UPTD Puskeswan membuat laporan bulanan hasil pemeriksaan dan pengobatan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Vitamin dan Obat Cacing

1. Call Center Puskeswan Pringsewu

2. FB Puskeswan Pringsewu

3. Instagram Puskeswan Pringsewu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Call Center Puskeswan Pingsewu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Hewan"