Pencatatan Pengesahan Anak

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. Kutipan Akta kelahiran
    2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
    1. Kutipan Akta Kelahiran
    2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
    3. Fotokopi KK orangtua
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ayah atau Ibu OA
  • Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
    2. Kutipan akta kelahiran
    3. Fotokopi KK

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. WNI / OA mengisi Formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam Formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
    4. Tidak diperlukan KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas menerbitkan registrasi akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
    1. OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas menerbitkan registrasi akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. WNI/ OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi Kk diperlukan untuk verifikasi data tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    4. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.


Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak"