Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
  2. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit (asli) / fotocopy ijasah (jika sudah memiliki ijasah);
  3. Fotocopy lengkap buku nikah/akta perkawinan orang tua
  4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi
  5. Formulir Pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)

apabila tidak ada gangguan Teknis

Tidak dipungut biaya

a. Surat Pengantar Kelahiran b. Surat Keterangan Kelahiran c. Form F2.01 yang telah ditanda tangani

082334800097


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar dan Keterangan Kelahiran"