Surat rekomendasi verifikasi LPJ dan SPP APBDES

  1. a. Foto Baliho APDES
  2. b. Surat Pengantar Kepala Desa
  3. c. Foto Copy KTP kepala Desa dan Kaur Keuangan
  4. d. Foto Copy NPWP Desa
  5. e. Laporan Kosolidasi APBDES
  6. f. Perdes APBDES
  7. g. Perkades APBDES
  8. h. Laporan Perencanaan dan Penggunaan APBDES
  9. i. Laporan Penatausahaan Keuangan Desa
  10. j. Rekening Koran
  11. k. Pembukuan Keuangan Desa
  12. l. Lampiran Pendukung Belanja

  1. a. Kaur Keuangan Desa membawa dokumen LPJ atau SPP APDES kepada Tim Verifikasi Kecamatan;
  2. b. Tim Verifikasi memeriksa Kelengkapan Persyaratan dan isi dokumen;
  3. c. Jika Dokumen lengkap maka akan diberikan Surat Rekomendasi Camat;
  4. d. Jika Dokumen tidak lengkap/salah maka akan dikembalikan kepada Kaur Keuangan Desa untuk diperbaiki;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Verifikasi LPJ dan SPP APBDES

Pemohon/Kaur Keuangan   yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

C.   Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekomendasi verifikasi LPJ dan SPP APBDES"