Pelayanan Terpadu (PANDU) Penyakit Tidak Menular

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Membawa rujukan dari posyandu/posbindu
  3. Membawa rujukan dari layanan lain

  1. Petugas menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran atau dari layanan lain
  2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Petugas melakukan anamnesis/ wawancara keluhan dan faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM)
  5. Petugas melakukan pengukuran TB, BB, LP, indera penglihatan dan pendengaran, kesehatan jiwa (SRQ)
  6. Petugas melakukan skrining PUMA untuk deteksi dini PPOK pada pasien yang merokok usia 40 tahun ke atas
  7. Petugas melakukan permintaan pemeriksaan laboraturium sesuai indikasi
  8. Petugas melakukan pemeriksaan IVA dan SADANIS pada perempuan usia 30-50 tahun
  9. Petugas melakukan prediksi risiko dengan menggunakan charta prediksi risiko
  10. Petugas melakukan tata laksana terkait hasil pandu PTM
  11. Petugas memberikan konseling dan edukasi gizi dan UBM sesuai hasil Pandu PTM
  12. Petugas melakukan pencatatan pada rekam medis

10 Menit

Rp. 15,000

Jasa pelayanan terpadu PTM

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3)   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4)   Sosial Media :

a.   Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

  [object Blob]

AtauLink https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu (PANDU) Penyakit Tidak Menular"