No. SK: PG.00/1456.1/V/2024
Jangka waktu proses dalam kondisi normal
sejak pengajuan dokumen izin parkir s/d
terbitnya izin parkir maksimal 2 (dua) hari.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Perizinan Parkir Melalui Penunjukan
Melalui :
a. Telp. & Fax. (0271)717470
b. Call Center : 08112910999
c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
d. Web : www.dishub.surakarta.go.id
e. Email : uptdperparkiran@surakarta.go.id
f. Sosial Media DISHUB Surakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store