Pelayanan Perizinan Parkir Melalui Penunjukan

No. SK: PG.00/1456.1/V/2024

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening Bank Jateng
  3. Rekomendasi Pemilik Usaha
  4. Surat kesanggupan
  5. Daftar Petugas Parkir
  6. Pas foto 3x4 (3 lembar)
  7. Fotokopi SKCK
  8. NPWP yang memiliki
  9. Lokasi parkir

  1. Pemohon menyerahkan berkas izin parkir.
  2. Petugas Dishub memerika berkas pemohon.
  3. Tim survey melakukan survey lokasi yang dimohon pemohon.
  4. Petugas Dishub menentukan retribusi dan batas lokasi.
  5. Petugas Dishub menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  6. Kepala Dinas Perhubungan menandatangani Dokumen Perizinan.
  7. Petugas Dishub menyerahkan Dokumen Izin kepada Pemohon.
  8. Pemohon membayar retribusi parkir sesuai penetapan melalui tunai atau non tunai.

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak pengajuan dokumen izin parkir s/d terbitnya izin parkir maksimal 2 (dua) hari.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perizinan Parkir Melalui Penunjukan

Melalui : 

a. Telp. & Fax. (0271)717470 

 b. Call Center : 08112910999 

c. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

d. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

e. Email : uptdperparkiran@surakarta.go.id

 f. Sosial Media DISHUB Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Parkir Melalui Penunjukan"