Pelayanan verifikasi produk hukum desa

  1. a. Hasil Musdes
  2. b. Usulan Program dan Kegiatan selama 6 bulan
  3. c. Berita Acara Kesepakatan bersama BPD

  1. a. Pemdes mengajukan RPJMDes;
  2. b. Dokumen dievaluasi dan diverifikasi;
  3. c. Jika Dokumen memenuhi syarat dan ketentuan maka akan diserahkan kembali ke Desa untuk ditetapkan;
  4. d. Jika Dokumen tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka akan dikembalikan ke Desa untuk diperbaiki;

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Verifikasi Produk Hukum (RPJMDES, PERDES, RKPDES, APDES, LPPDES)

Pemohon/Pemdes  yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.    Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

b.    Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

c.   Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan verifikasi produk hukum desa"