Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat pernyataan dari RT/RW atau Kepling
  2. Surat Rekomendasi Nikah dari Kementerian Agama Kab/Kota
  3. Fotokopi KK Dan KTP pemohon
  4. Fasphoto 3x4 2 lembar
  5. Bukti Lunas PBB

  1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
  2. staf mengarahkan kepada Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum memeriksa kelengkapan berkas dan memproses/membuat surat dispensasi nikah
  4. Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum memproses/membuat surat dispensasi kemudian mengajukan kepada Sekretaris lurah /Lurah untuk ditandatangani
  5. Setelah ditandatangani Kepala Seksi Pemerintahan dan ketertiban umum meregistrasi/menomori surat di buku agenda surat keluar

/

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Lurah Tomuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah"