Izin Pemakaian sarana prasarana olahraga

No. SK: 18 tahun 2023

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. b. Petugas menyampaikan permohonan kepada bagian yang membidangi
  3. c. Menerima surat jawaban kesediaan pemakaian sarana sarana prasarana olahraga

  1. a. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi atau Tata Usaha
  2. b. Petugas menyampaikan permohonan kepada bagian yang membidangi
  3. c. Menerima surat jawaban kesediaan pemakaian sarana sarana prasarana olahraga

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pemakaian sarana prasarana olahraga

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1}     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 08125750842

4)     Faximile : -

                5)     Email : ketapangkab.go.id

                6)     Facebook / Instragram : dispora_ketapang

                7)    Online melalui website  (dispora@ketapangkab.go.id)

                8)    SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian sarana prasarana olahraga"