Pelayanan Surat Keterangan Usaha dapat diberikan dengan melampirkan Persyaratan KTP atau KK fotocopy oleh Pemohon, dan memberikan Jenis Keterangan Usaha yang akan diinput oleh Operator
Tidak dipungut biaya
surat keterangan usaha
Untuk Informasi Lebih lanjut bisa Menghubungi Sekretaris Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA DESA ASEMBAGUS