Surat Keterangan Usaha

  • Membawa fotocopy KTP
    1. Membawa fotocopy KK

  1. Pemohon membawa lampiran persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Usaha dengan fotocopy KTP atau KK
  2. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
  3. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan
  4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Sekretaris Desa
  5. Berkas yang terverifikasi kemudian di stempel dan ditanda tangani Oleh Kepala Desa
  6. Dokumen diberikan kepada Pemohon
  7. Pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Pelayanan Surat Keterangan Usaha dapat diberikan dengan melampirkan Persyaratan KTP atau KK fotocopy oleh Pemohon, dan memberikan Jenis Keterangan Usaha yang akan diinput oleh Operator

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

Untuk Informasi Lebih lanjut bisa Menghubungi Sekretaris Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SURAT KETERANGAN USAHA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"