Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pengakuan Anak diwilayah NKRI
    1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari Ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing ( OA )
    2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa
    3. Kutipan akta kelahiran anak
    4. Fotokopi KK ayah atau ibu
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
  • Pencatatan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum/ Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Diwilayah NKRI
    1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
    2. Kutipan akta kelahiran
    3. Fotokopi KK

  • Pencatatan Pengakuan Anak diwilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
    2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha esa berupa fotokopi ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
    4. Fotokopi KK diperluka untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung,dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    6. Dinas menerbitkan registrasi akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
  • Pencatatan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum/Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Diwilayah NKRI
    1. WNI / OA mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, Ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalm formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak"