Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 067/ 21 /426.414.11/2024

  1. 1. Kartu Keluarga (KK) asli
  2. 2. KTP-el asli kedua orang tua
  3. 3. KTP-el asli dua orang saksi
  4. 4. Akta / Buku nikah orangtua asli
  5. 5. Surat Keterangan Kelahiran dari bidan atau Rumah sakit
  6. 6. Surat Keterangan Kelahiran (surat kenal lahir) dari Desa
  7. 7. Permohonan Akte Kelahiran berlaku untuk usia s/d 17 Th, untuk 17 Thn ke atas ke dukcapil

  1. - Pemohon datang membawa berkas yang dipersyaratkan
  2. - Mengambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. - Petugas akan menerima, meneliti dan mengunnggah dokumen ke apllikasi SIAK
  4. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Dispenduk Capil) memverifikasi data unggahan
  5. - Akta dicetak setelah data pengajuan Akta Kelahiran diverifikasi Dispenduk Capil
  6. - Dokumen yang sudah selesai diserahkan kepada Pemohon

Apabila persyaratan lengkap dan jaringan WIFI tidak bermasalah

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1.   M­engisi lembar keluhan/pengaduan pada kotak saran;

2.    telepon ke nomor 0813 3361 3617

3.  mengirim surat elektronik ke: sumberlele10@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via Aplikasi SIAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran"