Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terpadu (PATUDU)

No. SK: 060 / 1256 Tahun 2024

  1. Sudah mendaftar di loket Puskesmas
  2. Membawa rujukan dari posyandu atau PKD

  1. Petugas menerima RM Pasien
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Layanan anak (Pemeriksaan antropometri,tanda vital,DDTK)
  4. Dokter/ Layanan umum (Pemeriksaan, diagnosa, diet, edukasi, rujukan jika diperlukan
  5. Laboratorium (Pemeriksaan penunjang jika diperlukan)
  6. Layanan Gizi (Assesment, diagnose gizi, intervensi gizi, monitoring evaluasi)
  7. Kesling ( Tatalaksana, dan intervensi lingkugan penyebab masalah gizi) jika diperlukan
  8. Promkes ( Konseling individu/kelompok, meningkatkan partisipasi masyarakat ) jika diperlukan
  9. Surveillance ( Penyelidikan epidemiologi, tatalaksana kasus gizi buruk) jika diperlukan
  10. Apoteker/ Petugas farmasi (Pemberian obat sesuai peresepan dokter)
  11. Petugas mempersilahkn pasien mengambil obat

15 Menit

BPJS Gratis

Umum Dewasa Rp. 15.000,-

Umum Anak Rp. 15.000,-

Koseling Gizi Rp. 5.000,-

Jasa pelayanan PATUDU

1)   Kotak Saran

2)   Telepon Nomor :(0293)491845/08970241300

3)   Email : puskesmas.temanggung@gmail.com

4)   Sosial Media :

a.   Instagram : puskesmas.temanggung

b.   Facebook : Puskesmas_Temanggung

5)   Datang langsung

6)   Menggunakan QR Code

  [object Blob]

AtauLink https://bit.ly/KritikSaranKepuasan

Mekanisme :

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Masyarakat datang langsung ke Puskesmas Temanggung Kabupaten Temanggung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terpadu (PATUDU)"