1. Pemohon datang membawa berkas pengajuan
2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan kepada Camat/Sekcam untuk ditandatangani
4. Petugas melakukan registrasi pada buku register KK Baru
Berkas diserahkan kepada pemohon untuk diteruskan kepada Disdukcapil Kabupaten OKU TimurTidak dipungut biaya
Pelayanan Rekomendasi Pembuatan KK Baru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store