Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1323/BPKAD/2024

  1. Pemanfaatan dalam bentuk sewa : Merupakan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dan atau pengguna barang, Mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Penyewaan Barang Milik Daerah dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
  2. Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai : Merupakan barang milik daerah yang berada pada pengelola barang dan atau pengguna barang, Mengoptimalkan pendayagunaan barang milik daerah yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Peminjam pakai dilarang untuk melakukan pemanfaatan atas objek pinjam pakai

  1. Pemanfaatan dalam bentuk sewa : a. Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa b. Pengelola menugaskan penilai pemerintah atau penilai publik untuk melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai dari objek sewa c. Berdasarkan hasil penelitian pengelola barang mengajukan usulan permohonan sewa barang milik daerah kepada Walikota untuk mendapatkan persetujuan d. Walikota menerbitkan surat Pesetujuan Sewa e. Pengelola barang mengajukan Penetapan Formula/ Besaran Sewa kepada Walikota f. Penyewa melakukan penyetoran uang sewa ke rekening Kas Umum Daerah g. Perjanjian sewa ditandatangani oleh calon Penyewa dan Walikota apabila barang milik daerah berada pada pengelola barang, ditandatangani oleh penyewa dan pengelola barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang.
  2. Pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai : a. Surat Permohonan Pinjam Pakai dari calon penyewa b. Pengelola barang milik daerah melakukan penelitian dan membuat kajian terhadap objek pinjam pakai. Hasil penelitian dan kajian c. berdasarkan hasil penelitian dan kajian dari pengelola barang merupakan dasar pertimbangan Walikota dalam memberikan Persetujuan Pinjam Pakai d. Walikota menerbitkan surat Pesetujuan Pinjam Pakai e. Perjanjian Pinjam Pakai ditandatangani oleh calon Peminjam Pakai dan Walikota apabila barang milik daerah berada pada pengelola barang, ditandatangani oleh penyewa dan Pengguna barang untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang f. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai

paling lama 5 Tahun

Tidak dipungut biaya

Perjanjian Sewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan BAST

Melalui Aplikasi Pro Denpasar (Pelayanan Rakyat Online), 

Melalui telepon (0361) 9077878, 

Melalui website :  https://bpkad.denpasarkota.go.id

Melalui email : bpkad.dps@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemanfaatan Barang Milik Daerah"