1. Rekomendasi Pencairan ADD

No. SK: 18.A TAHUN 2024

  1. 1. Surat Permohonan Pencairan dari Desa;
  2. 2. Peraturan Desa tentang APBDesa;
  3. 3. Perkades tentang Penjabaran ABPDesa
  4. 4. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. 5. Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan Perdes APBDes;
  6. 6. Surat Pernyataan Kepala Desa tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. 7. Surat Pernyataan Ketua BPD untuk melaksanakan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes);
  8. 8. Berita Acara hasil Musyawarah Desa dan Daftar Hadir tentang Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dari APBDes;
  9. 9. Daftar Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan yang akan dilaksanakan dari ABPDesa.

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pencairan ADD.

Maksimal 3 hari kerja dengan syarat telah diverifikasi terlebih dahulu oleh bidang pemerintahan desa dinas sosial Kabupaten Mempawah dan Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan ADD

1.     Langsung : Petugas di kantor Camat

2.     Tidak langsung

·       Website : sadaniang.mempawahkab.go.id

·       e-mail : Kecamatansadaniang798@gmail.com

·       Kotak saran/kotak pengaduan

3.Lamanya penyelesaian pengaduan maksi-mal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store