Pengambilan Barang Bukti dan Barang Rampasan

  • persyaratan pelayanan
    1. Kartu Identitas (KTP/SIM) atau Surat Kuasa
    2. Putusan PN/PT/MA yang berkekuatan hukum tetap

  • System Mekanisme dan Prosedur
    1. Pengambil barang bukti/Pemohon menuju PTSP;
    2. Petugas PTSP melapor kepada JPU yang bersangkutan;
    3. JPU meberitahu petugas atau staf PB3R;
    4. Petugas PB3R mengumpulkan dokumen terkait pengembalian barang bukti (Putusan, P-48, Fotokopi KTP dan atau dokumen serta identitas lain yang bersangkutan);
    5. Verifikasi oleh Kasi BB atau JPU;
    6. Petugas PB3R menyiapkan barang bukti yang akan dikembalikan sesuai dengan Putusan Pengadilan;
    7. Staf PB3R membuat BA-20 yang ditandatangani oleh Pemohon, JPU yang bersangkutan, dan diketahui oleh Kasi BB serta ditandatangani oleh saksi dari staf PB3R, dan kemudian membuat surat jalan/surat keluar barang bukti yang ditandatangani oleh JPU yang bersangkutan, Pemohon, dan Kamdal.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kibati (Kita Antar Barang Bukti)

Penanganan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti dan Barang Rampasan"