Pelayanan Surat Rekomendasi Kuliah

  1. PersyaratanTeknis: 1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; 2. Program studi sesuai perencanaan kebutuhan instansi. 3. Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; 4. Memiliki akreditasi program studi paling kurang B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; 5. Dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri; 6. Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri. 7. Sehat jasmani dan rohani; 8. Tidak sedang: a) Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; b) Menjalani pidana kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau c) Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. 9. Tidak pernah: a) Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; b) Dijatuhi pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau c) Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Persyaratan administratif Surat Keterangan Pendidikan: 1. Surat pengantar dari unit kerja; 2. Surat rekomendasi dari unit kerja; 3. Surat/brosur informasi pendaftaran perguruan tinggi/universitas; 4. Ijazah dan transkrip nilai terakhir; 5. Surat keputusan Calon PNS dan Pengangkatan PNS dalam pangkat terakhir; 6. Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir; 7. Sertifikat Pelatihan dan penghargaan.

  1. PNS mengusulkan permohonan surat rekomendasi kuliah melaluiperangkat daerah; 
  2. Perangkat daerah mengirimkan berkas usulan keBKPSDM melalui google form https://bit.ly/PendidikanLanjutanPNSKabTang; 
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan menganalisa berkas usulan; 
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan diproses surat rekomendasi; 
  5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan, diterbitkan surat jawaban yang ditandatangani oleh kepala BKPSDM. 
  6. Menyerahkan Surat rekomendasi kepada PNS.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

  1. Pengaduan,saran,dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduanSP4N-LAPOR!: website:www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Surat Rekomendasi Kuliah"