Standar Pelayanan Ambulans

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien BPJS
    1. Surat Pengantar rujuk ke RS lain dari ruangan rawat inap
    2. SEP BPJS
  • Pasien Umum
    1. Pasien atau keluarga sudah menyelesaikan pembayaran administrasi rawat inap dan ambulan

  1. Petugas ruang rawat inap menghubungi petugas administrasi ambulance untuk memesan ambulance
  2. Petugas administrasi menerima pesanan ambulance dan mencatat di buku laporan
  3. Petugas administrasi menghubungi sopir untuk mempersiapkan kendaraan
  4. Petugas administrasi perawat jaga (by phone ) tentang ketersedian ambulance, serta mempersilahkan keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi rawat inap dan ambulance ke kasir.
  5. Petugas ruangan mengatur ketempat drop zone ambulance.
  6. Sopir mengantarkan pasien ketempat tujuan dengan hati — hati dan standart yang telah ditentukan.

Jangka waktu pelayanan 45 - 60 menit

Pasien BPJS mengikuti regulasi BPJS

Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta tarif lainnya sesuai peraturan yang berlaku

120 - 180 menit

Penanganan Pengaduan ke unit kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulans "