Pelayanan Surat Keterangan Pendidikan

  1. PersyaratanTeknis: 1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; 2. Memiliki Ijazah setingkat lebih tinggi dari pendidikan yang tercantum di SK terakhir; 3. Program studi sesuai perencanaan kebutuhan instans. 4. Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; 5. Memiliki akreditasi program studi paling kurang B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri pada tanggal PNS lulus pendidikan; 6. Dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri; 7. Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri. 8. Sehat jasmani dan rohani; 9. Tidak sedang: a) Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; b) Menjalani pidana kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau c) Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. 10. Tidak pernah: a) Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; b) Dijatuhi pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau c) Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Persyaratan administratif Surat Keterangan Pendidikan: 1. Surat usulan dari Unit Kerja; 2. Surat keterangan dari universitas bahwa yang bersangkutan kuliah pada tahun akademik dan tahun lulus dengan nomor ijazah; 3. Surat keterangan Perguruan Tinggi yang sudah mendapat izin operasional dan terakreditasi dari Instansi yang berwenang minimal B 4. Ijazah dan transkrip nilai terakhir; 5. Surat keputusan Calon PNS dan PengangkatanPNS dalam pangkat terakhir; 6. Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir; 7. Sertifikat Pelatihan dan penghargaan

  1. PNS mengusulkan permohonan surat keterangan pendidikan melalui perangkat daerah; 
  2. Perangkat daerah mengirimkan berkas usulan keBKPSDM melalui google form https://bit.ly/PendidikanLanjutanPNSKabTang; 
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan menganalisa berkas usulan; 
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan diproses surat keterangan; 
  5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan, diterbitkan surat jawaban yang ditandatangani oleh kepala BKPSDM. 
  6. Menyerahkan Surat Keterangan kepada PNS.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pendidikan

  1. Pengaduan, saran, danmasukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website:www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pendidikan"