Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilyah NKRI
    1. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan
    2. Kutipan akta kelahiran Anak
    3. Fotokopi KK orang Tua angkat
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orangtua angkat OA

  • Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilyah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan Asli
    4. Tidak diperlukan KTP-el saksi,Ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.



Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"