Pelayanan sanitasi/ kesehatan lingkungan

No. SK: 032/SK/KMP/2024

  • kegiatan dalam gedung
    1. membawa kartu identitas
  • kegiatan luar gedung
    1. adanya permintaan/ surat tugas untuk konseling

Untuk  pelayanan dalam gedung 15 menit

Untuk kegiatan luar gedung

Kegiatan dalam 1 tahun harus di selesaikan dalam tahun tersebut

-

Melakukan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pasien Penyakit Bebasis Lingkunganb dalam Gedung. Melakukan konseling luar Gedung pelayanan Kesehatan lingkungan Melakukan pemeriksaan pendududk terhadap akses sanitasi yang layak ( Jamban Sehat) Melakukan pengawasan sarana air minum yang memenuhi syarat Melakukan kegiatan Sanitasi Total Berbasis Masuarakat (STBM) Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Saranam Air Bersih (SAB) Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Fasilitas Umum ( TFU ) Melakunan Pembinaan dan Pengawasan Kesehatan Lingkungan terhadap Tempat Pengolahan Makanan ( TPM )

Kotak saran

Email : Puskesmascinangka@gmail.com

Facebook : Puskesmas Cinangka

Instagram : PuskesmasCinangka

Tiktok : PuskesmasCinangka_

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan sanitasi/ kesehatan lingkungan"