No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
1. Penyusunan SKP berdasarkan pembagian Peran Hasil Rencana Hasil Kerja Atasan Langsung, : 1 Minggu.
2. Membuat Rencana Hasil Kerja yang memperhatikan Uraian Tugas dan Rencana Hasil Kerja Atasan Langsung yang dituangkan ke Matrik Peran Hasil (MPH), :1 Hari
3. Penetapan SKP : 1 Hari
4. Membuat rencana aksi dan Pendokumentasian, : 2 Jam
5. Umpan balik, dan penilaian kinerja, meliputi Evaluasi Periodik dan Evaluasi Tahunan dari Atasan Langsung, :1 hari
Tidak dipungut biaya
Dokumen SKP, Rencana Aksi, Pendokumentasian, Umpan Balik dan Penilaian Kinerja Pegawai
1. Melalui Pro Denpasar
2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store