Layanan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Penetapan SKP, Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan serta Penilaian & Evaluasi Kinerja ASN)

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Dokumen SKP harus asli, berdasarkan pencetakan dari Aplikasi Rantai Kinerja
  2. Dokumen berupa hardcopy
  3. Jumlah Dokumen Tiga Jenis (SKP, Rencana Aksi, Pendokumentasian, Form Umpan Balik Dan Penilaian Kinerja)
  4. Ukuran kertas dan jenis kertas: A4/f4/folio

1. Penyusunan SKP berdasarkan pembagian Peran Hasil Rencana Hasil Kerja Atasan Langsung, : 1 Minggu.

2. Membuat Rencana Hasil Kerja yang memperhatikan Uraian Tugas dan Rencana Hasil Kerja Atasan Langsung yang dituangkan ke Matrik Peran Hasil (MPH), :1 Hari

3. Penetapan SKP : 1 Hari

4. Membuat rencana aksi dan Pendokumentasian, : 2 Jam

5. Umpan balik, dan penilaian kinerja, meliputi Evaluasi Periodik dan Evaluasi Tahunan dari Atasan Langsung, :1 hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen SKP, Rencana Aksi, Pendokumentasian, Umpan Balik dan Penilaian Kinerja Pegawai

1. Melalui Pro Denpasar

2. Melalui E-mail : laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN (Penetapan SKP, Pelaksanaan, Pemantauan, Pembinaan serta Penilaian & Evaluasi Kinerja ASN)"