Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon dan calon mempelai
  3. Fotocopy KK pemohon dan orang tua
  4. Fotocopy akta nikah/akta cerai orang tua pemohon
  5. Fotocopy akta kelahiran calon mempelai
  6. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  7. Surat pernyataan orang tua bahwa perkawinan mendesak
  8. Surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
  10. Fotocopy surat nikah orang tua pemohon
  11. Fotocopy KTP saksi
  12. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir/surat keterangan pernah sekolah
  13. Fotocopy akta kelahiran anak pemohon yang didaftarkan dispensasi nikah

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Dispensasi Nikah

WA : 082311642639 (Maman Lukman Hanafi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"