Pelayanan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri

  1. PersyaratanTeknis: 1. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS, pengecualian persyaratan pemberian tugas belajar bagi CPNS yang memiliki rencana mengikuti pendidikan lanjutan dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan berdasarkan persetujuan dari PPK; 2. Program studi sesuai perencanaan kebutuhan instans. 3. Penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; 4. Memiliki akreditasi program studi paling kurang B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri; 5. Dapat diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam dan/atau perguruan tinggi luar negeri; 6. Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi program studi perguruan tinggi luar negeri. 7. Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang; a) Tugas belajar dibebaskankan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri dibebaskan dari jabatan 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan b) Tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri tidak dibebaskan dari jabatan 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan 8. Sehat jasmani dan rohani; 9. Tidak sedang: a) Dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; b) Menjalani pidana kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau c) Menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS. 10.Tidak pernah: a) Dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; b) Dijatuhi pidana kurungan berdasarkan putusan pengadilan kekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau c) Dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir. 11. Persyaratan administratif Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri: a) Ijazah dan transkrip nilai terakhir; b) Surat keputusan Calon PNS, Pengangkatan PNS, dan Jabatan dalam pangkat terakhir; c) Sasaran Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir; d) Sertifikat Pelatihan dan penghargaan;
  2. Persyaratan Administratif Tugas belajar dibebaskan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri dibebaskan dari jabatan: 1. Surat Pengantar dari Unit Kerja 2. Brosur Perguruan Tinggi/Universitas 3. Surat Keterangan Lulus dari Perguruan Tinggi/Universitas 4. Jadwal Perkuliahan 5. Surat keterangan Perguruan Tinggi yang sudah mendapat izin operasional dan terakreditasi dari Instansi yang berwenang
  3. Persyaratan Administratif Tugas Belajar dibebaskan dari jabatan (beasiswa APBD): 1. Surat Pengantar dari Unit Kerja 2. Surat rekomendasi dari Psikolog 3. TOEFL/IELTS (menyesuaikan kebutuhan)
  4. Persyaratan Administratif Tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri tidak dibebaskan dari jabatan: 1. Surat pengantar dari Unit Kerja 2. Surat penyataan dari Unit Kerja sebagai berikut; 3. Mengikuti pendidikan di luar jam kerja dan tidak akan mengganggu pekerjaan/tugas rutin seharihari; 4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; 5. Bersedia menanggung biaya pendidikan; 6. Tidak akan menuntut jabatan 7. Surat keterangan sebagai calon siswa/mahasiswa baru dari lembaga pendidikan tempat belajar (asli); 8. Jadwal studi/kurikulum pendidikan atau perkuliahan; 9. Surat keterangan Perguruan Tinggi yang sudah mendapat izin operasional dan terakreditasi dari Instansi yang berwenang

  1. PNS mengusulkan permohonan tugas belajar atau tugas belajar mandiri melalui perangkat daerah; 
  2. Perangkat daerah mengirimkan berkas usulan keBKPSDM melalui google form https://bit.ly/PendidikanLanjutanPNSKabTang; 
  3. Petugas pelayanan menerima permohonan dan menganalisa berkas usulan; 
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan: a) Tugas belajar dibebaskan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri dibebaskan dari jabatan dibuatkan konsep SK Bupati; b) Tugas belajar tidak dibebaskan dari jabatan dan Tugas belajar mandiri tidak dibebaskan dari jabatan diterbitkan surat yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM 
  5. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan, diterbitkan surat jawaban yang ditandatangani oleh kepala BKPSDM. 
  6. Mengajukan Konsep SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada Bupati untukditandatangani; 
  7. SK yang sudah ditandatangani dikirim kembali ke BKPSDM; 
  8. Menyerahkan SK Bupati tentang Tugas Belajar kepada PNS.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Tugas Belajar PNS, Surat Tugas Belajar Mandiri

  1. Pengaduan,saran,dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website:www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri"