Pelayanan konsultasi PKH, Bansos dan PIP

  1. a. Adanya Pengaduan / Pelapor;
  2. b. Foto Copy KTP;
  3. c. Foto Copy KK;

  1. a. Pemohon/Pelanggan kordinasi ttg maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. b. Pengecekan Kelengkapan berkas;
  3. c. Berkas persayaratan baru dapat ditindak lanjuti apabila persyaratan tersebut diatas lengkap.dan memenuhi persaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  4. d. Persyaratan yang belum lengkap oleh petugas dikembalikan oleh pemohon sambil menjelaskan kekuranganya;
  5. e. Setelah berkas diproses dan selesai ditindak lanjuti, petugas menyerahkan surat rekomendasi yang diperlukan kepada pemohon;.
  6. f. Petugas minta foto copy sebagai arsip.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Arahan tentang PKH, Bansos dan PIP

Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a.     Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan;

b.     Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan;

C.    Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi PKH, Bansos dan PIP"