Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah
  2. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  3. Surat Perintah Tugas Inspektur

  1. Surat Permohonan dari APH yang ditujukan kepada Bupati
  2. Surat Perintah Sekretaris Daerah
  3. Pembuatan Surat Perintah Tugas Tim
  4. Surat pemberitahuan kepada APH untuk dilakukan ekspose / gelar perkara
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan penghitungan kerugian negara
  6. Penghitungan Kerugian Negara
  7. Melaksanakan analisis, menyusun kesimpulan
  8. Menyusun LHP

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugiaan Negara (LHP PKN)

1.Secara Langsung

2. Secara Tertulis

3. Email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store