15 Hari
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugiaan Negara (LHP PKN)
1.Secara Langsung
2. Secara Tertulis
3. Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store