Pencatatan Kematian

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala Desa/Lurah
    2. Fotocopy KK dan KTP-el pelapor
    3. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
    4. d. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat kematian dari perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di Luar wilayah NKRI

  • Pencatatan Kematian dalam wilayah NKRI
    1. WNI mengisi F-2.01.
    2. OA mengisi formulir F-2.01
    3. Untuk pelayanan offline/tatap muka , persyaraan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan Asli ( Asli hanya diperlihatkan )
    4. Dinas Tidak menarik surat kematian Asli
    5. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
    6. WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    7. OA menyerahkan fotokopi doumen perjalanan atau fotokopi ITAS /SKTT atau fotokopi ITAP /KTP-el
    8. WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalann RI yang meninggal dunia
    9. Pencatatan kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahliwaris tetapi dapat juga dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT
    10. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan data base kependudukan , kutipan akta kematian diterbitksn tanpa NIK
    11. Dinas menerbitkan kutipan akta kematian
    12. Catatan : Untuk pelayanan online/daring persyaratan yang discan /difoto untuk diunggah harus aslinya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan  jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"