1 Hari
Tidak dipungut biaya
surat rekomendasi acara
Pemohon/Masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
a. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
b. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
c. Memasukan saran pendapat kekotak saran yang telah disediakanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store