Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  1. Kartu Permintaan Obat (KPO)
  2. Menyertakan SEP (bagi pasien BPJS) Sudah dilakukan entri SIMRS

  1. Petugas menerima KPO dan meneliti kelengkapan atau persyaratan
  2. Apoteker depo farmasi rawat jalan melaksanakan review atau Telaah Resep dengan Prinsip 5 Benar. Meliputi : prinsip benar pasien, obat, dosis, waktu pemberian, cara pemberian.
  3. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, apabila ada yang tidak tersedia (non formularium) maka dikonsultasikan pada dokter penulis resep
  4. Petugas farmasi melakukan billing harga obat di SIMRS
  5. Pasien umum, nota tagihan diserahkan kepada pasien atau keluarga untuk dibayarkan ke kasir,
  6. Pasien BPJS nota tagihan dilampirkan dalam berkas klaim
  7. Petugas pelayanan (apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TIK) menyiapkan atau mengambil obat sesuai permintaan (KPO) dan mencatat dikartu stok
  8. TTK memisahkan obat non racikan dan racikan untuk diserahkan ke TTK Iain
  9. TTK memberikan label (memberi etiket)
  10. Obat non racikan langsung diberi label sekaligus mengecek obat dan mengemas
  11. Obat racikan setelah dicek diberikan kepada petugas peracik. Petugas peracik akan menyerahkan obat racikan yang sudah jadi untuk diberikan etiket oleh ITK

Obat Racikan : Maksimal 1 jam

Obat Non racikan : Maksimal 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif Iainnya sesuai Peraturan yang berlaku

Komsultasi

Penanganan Pengaduan ke Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"