Surat pernyataan pembagian harta warisan

No. SK: 14.B/KPTS/2024

  1. fotocopy kartu keluarga / KTP
  2. surat keterangan meninggal dunia
  3. materai Rp. 10.000
  4. surat tanah
  5. fotocopy KTP saksi 2-3 orang
  6. surat pengantar dari kepala lingkungan
  7. fotocopy tanda lunas PBB

  1. pemohon datang ke kantor camat
  2. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas untuk diperiksa, jika lengkap akan ditindaklanjuti dan jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi
  3. pemohon menerima surat pernyataan pembagian harta warisan

1 hari setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan pembagian harta warisan

Adapun saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

1. datang langsung

2. surat

Tindak lanjut penanganan pengaduan,saran dan masukan adalah:

1. verifikasi aduan

2. mediasi

3. koordinasi

4. sanksi

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah Sekretaris Camat

sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah komputer, dan alat tulis kantor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pernyataan pembagian harta warisan"