Warung OSS Plan Si Cerdas Denbar

No. SK: 100.3.3/15/DENBAR

  1. KTP
  2. NPWP
  3. BPJS
  4. Email Aktif
  5. Nomor Handphone

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan , mengisi formulir kelengkapan dan kebenaran data, kemudian mengambil nomor antrean pada mesin antrean
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh CSO (Costumer Service Office), kemudian CSO (Costumer Service Office) memberikan informasi terkait bagaimana cara akses ke website layanan;
  3. Berkas Persyaratan diverifikasi Kembali oleh Kepala Seksi Pelayanan Umum;
  4. Setelah berkas persyaratan disetujui, selanjutnya data diupload CSO (Costumer Service Office) dan diinput ke dalam sistem;
  5. Data yang diinput ke dalam system, kemudian di approve oleh Instansi terkait;
  6. Dokumen NIB/IUMK OSS jadi dengan barcode dari Kementerian Investasi/BKPM RI ;
  7. Pemohon yang telah terfasilitasi didata dalam buku register;
  8. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat digital yang telah tersedia di kantor Kecamatan Denpasar Barat.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Warung OSS Plan Si Cerdas Denbar

Email: cmtdenbar@gmail.com

No Telepon : (0361) 424352

Instagram : @infodenbar_

Website : denbar.denpasarkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Warung OSS Plan Si Cerdas Denbar "