Pencatatan Perceraian

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Perceraian
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    2. Kutipan akta perkawinan Asli
    3. KTP-asli
    4. KK asli

  • Pencatatan Perceraian
    1. WNI mengisi Formulir F-2 .01
    2. Untuk pelayanan offline /tatap muka persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
    4. WNI mealmpirkan KK asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F.2.01 serta untuk dilakukan perubahan data ( status perkawinan menjadi cerai Hidup )
    5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    6. Dinas menarik Kutipan akta perkawinan asli, KK asli dan KTP asli yang lama
    7. Dinas memusnahkan KTP –el asli yang lama
    8. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat persyaratan ( SPTJM ) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak memiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    9. Dinas menerbitkan kutipan akta Perceraian , KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
    10. Catatan : Untuk pelayanan online/daring , persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"