Standar Pelayanan Unit Radiologi

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien BPJS
    1. Surat pengantar pemeriksaan Radiologi
    2. SEP BPJS
  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar pemeriksaan Radiologi dari perujuk (dokter).
    2. Surat Pengantar dari dokter Rumah sakit atau Klinik yang sudah bekerjasama dengan RSUD Muaradua

  1. Pasien/pengantar datang ke loket pendaftaran unit radiologi dengan membawa surat permintaan pemeriksaan dari dokter perujuk.
  2. Petugas loket menerima surat permintaan pemeriksaan radiologi beserta SEP (Bagi pasien BPJS)
  3. Petugas loket mengidentifikasi pasien : nama, tanggal lahir, No.RM, alamat, dokter/ Asal perujuk
  4. Petugas loket memverifikasi identitas pasien yang meliputi nama, umur, alamat, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pada komputer atau billing.
  5. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar biaya pemeriksaan terlebih dahulu di kasir.
  6. Petugas loket mempersilahkan pasien untuk menuju ruang tunggu.
  7. Petugas Radiografer Melakukan tindakan sesuai dengan permintaan pemeriksaan perujuk
  8. Petugas Radiografer menjelaskan kapan hasilnya dapat diambil
  9. Hasil di serahkan Pasien sesuai dengan waktu tunggu jenis pemeriksaan

Jangka waktu pelayanan 15 - 30 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif Iainnya sesuai Peraturan yang Berlaku

hasil pemeriksaan radiologi

Penanganan Pengaduan ke Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Radiologi"