Pelayanan Pemindahan Kendaraan

No. SK: PG.00/1456.1/V/2024

  1. Penggembokan Kendaraan
  2. a. Tanda pemindahan kendaraan
  3. b. Gembok parkir
  4. c. Formular berita acara penggembokan
  5. d. Tunai/ non tunai
  6. e. Kwitansi pembayaran/ bukti transfer.
  7. Penderekan Kendaraan (apabila 2x24 jam tidak menyelesaikan administrasi penggembokan)
  8. a. Tanda pemindahan kendaraan
  9. b. Formular berita acara penderekan
  10. c. Tunai/ Non Tunai
  11. d. Kwitansi/ bukti transfer

  1. Melakukan pengecekan di lokasi rawan pelanggaran parkir.
  2. Mengembok kendaraan parkir yang melanggar dan memberi blangko informasi pelanggaran kepada pengemudi kendaraan yang melanggar parkir
  3. Membuat Berita Acara Penggembokan
  4. Pengemudi kendaraan yang melanggar parkir mendatangi Kantor Dinas Perhubungan untuk menyelesaikan administrasi Biaya penggembokan atau melakukan pembayaran secara non tunai sesuai yang berada di blangko informasi pelanggaran.
  5. Pengemudi kendaraan yang melanggar parkir menyerahkan bukti pembayaran petugas dan/atau mengirimkan bukti bayar ke nomor telepon siaga derek untuk proses pembukaan gembok kendaraan.
  6. Apabila administrasi tidak diindahkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam maka kendaraan diderek.
  7. Membuat Berita Acara Penderekan.
  8. Kendaraan yang diderek disimpan / ditaruh di lokasi yang aman dan dilakukan penggembokan
  9. Pengemudi kendaraan yang melanggar parkir membayar administrasi Biaya Penderekan.
  10. Pengemudi meninggalkan lokasi penderekan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak dilakukannya penggembokan s/d pembukaan penggembokan maksimal 1 (satu) hari. 

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak dilakukannya penderekan s/d pelepasan penderekan maksimal 2 (dua) hari.

1. Biaya penggembokan kendaraan : Rp. 200.000,- ( untuk roda 4) 2. Biaya penderekan kendaraan : Rp. 300.000,

Pemindahan Kendaraan

Melalui : 

a. Call Center : 08112910999 

b. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

 c. Web : www.dishub.surakarta.go.id 

d. Social media Dishub Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemindahan Kendaraan"