Pelayanan pembuatan SPH/SPHT

No. SK: 800/04/KTPS/08.18/2024

  1. 1. FOTO COPY SURAT PENGANTAR DARI KELURAHAN
  2. 2.FOTO COPY KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
  3. 3.FOTO COPY KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)

30 MENIT ( APABILA PIMPINAN ADA DITEMPAT)

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN PEMBUATAN SPH/SPHT

KANTOR KECAMATAN MADANG SUKU I

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembuatan SPH/SPHT"