Pencairan Dana Riset dan Program Kolaborasi DFR

No. SK: KEP-58/SJ/2024

  1. Permohonan pencairan Dana dari penerima manfaat atau permohonan pencairan dana dari PMO untuk program kolaborasi.
  2. Lampiran permohonan sesuai ketentuan terkait.
  3. Kontrak antara LPDP dengan penerima manfaat atau kontrak antara PMO dengan penerima manfaat untuk program kolaborasi.
  4. Rincian Anggaran Biaya atau Rencana Penggunaan Dana.
  5. Data terkait Institusi Penerima yang diinput pada sistem eRISPRO.
  6. Faktur Pajak bagi penerima manfaat yang berstatus PKP, atau surat pernyataan non PKP, atau dokumen perpajakan lainnya.

  1. Penerima manfaat mengajukan permohonan pencairan dan mengupload dokumen-dokumen persyaratan pencairan pada sistem eRISPRO. Dokumen yang sudah disubmit akan masuk pada akun verifikator DFR LPDP.
  2. Untuk program Kolaborasi, PMO memverifikasi permohonan pencairan dana dan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan. Dalam hal dokumen sudah disetujui oleh PMO, dokumen akan masuk pada akun verifikator DFR LPDP.
  3. Verifikator DFR LPDP melakukan verifikasi atas permohonan pencairan dana beserta dokumen persyaratan pencairan dana yang diajukan oleh penerima manfaat, atau yang diajukan oleh PMO untuk program kolaborasi.
  4. Kasubdiv pada DFR melakukan verifikasi permohonan pencairan dana. Dalam hal permohonan pencairan dana telah disetujui oleh Kasubdiv terkait, permohonan pencairan dana akan masuk ke dalam sistem keuangan LPDP sebagai draft SPP.
  5. Staf Pemeriksa Keuangan memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekkan data rekening penerima serta nominal yang akan dicairkan. Dalam hal dokumen telah sesuai dokumen diteruskan ke PPK terkait.
  6. PPK terkait melakukan pengecekan atas kebenaran SPP permohonan pencairan dana yang telah disubmit oleh SPK. Dalam hal PPK telah setuju, SPP yang telah disetujui oleh PPK diteruskan ke Direktorat Keuangan dan Umum LPDP.
  7. Tim verifikator pada Direktorat Keuangan dan Umum LPDP memverifikasi SPP yang diajukan oleh PPK terkait. Dalam hal sudah sesuai, SPP selanjutnya diajukan ke PPSPM LPDP untuk disetujui.
  8. Dalam hal SPP telah disetujui oleh PPSPM, berkas diteruskan ke Bendahara untuk dilakukan pencairan dana kepada penerima manfaat.
  9. Bendahara mencairkan dana kepada penerima manfaat.

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=UTF-8" /> <meta http-equiv="Content-Style-Type" content="text/css" /> <title></title> <meta name="Generator" content="Cocoa HTML Writer" /> <meta name="CocoaVersion" content="2487.6" /> <style type="text/css"> p.p1 {margin: 0.0px 0.0px 0.0px 0.0px; font: 12.0px Helvetica} </style>

10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap oleh LPDP.


Tidak dipungut biaya

Pencairan Dana

<meta charset="utf-8" />

BANTUAN

a. Telepon:

    1) 134 (untuk sambungan dalam negeri)

    2) +622123507011 (untuk sambungan luar negeri)

b. Whatsapp: +6281310004134

c. Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

d. Website: menu “Hubungi Kami” pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)

e. Fitur Live Chat pada situs web Kementerian Keuangan (www.kemenkeu.go.id)


PENGADUAN

Layanan Pengaduan Kementerian Keuangan

a. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id

b. Website: www.wise.kemenkeu.go.id


Layanan Pengaduan Nasional

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Riset dan Program Kolaborasi DFR"