Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Surat Perintah Tugas Inspektur

  1. Pembuatan Surat Tugas Tim TLHP
  2. Menyusun matrik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) bagi Obrik yang akan melaksanakan TLHP
  3. Menyusun rencana pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
  4. Surat Pemberitahuan kepada Kepala Perangkat Daerah, UPT, dan Pemerintah Desa yang akan melaksanakan TLHP
  5. Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), surat pemberitahuan dan jadwal TLHP;
  6. Pelaksanaan TLH
  7. Penyusunan rekapitulasi laporan TLHP kepada Bupati dengan tembusan BPK-RI Perwakilan Propinsi Riau

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Berita Acara TLHP

1. Secara Langsung

2. Secara Tertulis

3. Email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)"