Pembatalan Perkawinan

No. SK: 050/02.A/K/DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
    2. Fotokopi kutipan akta perkawinan
    3. KTP-el Asli
    4. KK Asli

  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. WNI mengisi formulir F.2.01.
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka , persyaratan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan Asli ( asli hanya diperlihatkan )
    3. Dinas Tidak menarik salinan putusan asli
    4. WNI melampirkan KK asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data ( status perkawinan kembali kesebelumnya )
    5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    6. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK asli dan KTP –el asli yang lama
    7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
    8. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan , KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutahirkan datanya
    9. Catatan: Untuk pelayanan online /daring , persyaratn yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya

1 (satu) hari kerja sampai 3 (tiga) hari kerja dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1.   Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil JL. MT. Haryono no. 64 Tanjungbalai

2.   Telepon 082160498682

3.   Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 082160498682 - Website : https://dukcapil.tanjungbalaikota.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"