Standar Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik

No. SK: 445/199.1/RSUD/OKUS/2024

  • Pasien BPJS
    1. Surat pengantar pemeriksaanlaboratorium Patologi klinik /entry SIM RS
    2. SEP BPJS
    3. Sudah dilakukan entri billing oleh perujuk
  • Pasien Umum
    1. Surat pengantar pemeriksaan
    2. Sudah dilakukan entri billing oleh perujuk

  • Rawat Jalan
    1. Pasien/keluarga membawa surat pengantar dari perujuk.
    2. Petugas administrasi laboratorium menerima surat pengantar, SEP (bagi pasen BPJS rawat jalan) kemudian mengentry data ke SIMRS.
    3. Jika pasien rujukan dari luar, petugas administrasi melakukan entri data pasien ke SIMRS
    4. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang antrian Petugas administrasi laboratorium memanggil pasien untuk mengidentifikasi pasien yang meliputi nama, tanggal lahir, no RM, dokter pengirim dan permintaan tindakan pemeriksaan pasien pada komputer dengan identitas pasien.
    5. Petugas mempersilabkan pasien masuk untuk pengambilan sample
    6. Petugas administrasi laboratorium memberi penjelasan kapan basil laboratorium bisa diambil.
    7. Untuk pasien umum dipersilahkan membayar rincian biaya pemeriksaan terlebih dahulu di kasir kemudian menyerabkan kembali kuitansi bukti pembayaran ke petugas laboratorium Patologi klinik saat pengambilan hasil laboratorium.
    8. Untuk pasien BPJS tinggal menunggu basil pemeriksaan laboratorium Patologi Klinik.
  • RAWAT INAP DAN IGD
    1. Petugas membawa surat pengantar dan sample
    2. Petugas pengirim sampel menulis dan mendatangani form bukti pengiriman
    3. Petugas administrasi laboratorium mengidentifikasi kesesuaian sampel dan kemuadian mengentry data ke SIMRS
    4. Hasil laboratorium diantar oleh petugas laboratorium ke ruangan pengirim satu kali dalam satu hari. Untuk pengambilan selanjutnya, hasil laboratorium diambil oleh petugas ruangan

Jangka waktu penyelesaian 120 - 180 menit

Sesuai dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Direktur tentang tarif yang berlaku serta Tarif lainnya sesuai Peraturan yang Berlaku

hasil pemeriksaan laboratorium

Penanganan Pengaduan ke Unit Kemitraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Laboratorium Patologi Klinik"