Pelayanan MTBS

No. SK: 800/002/SK/BLUD.PKM-CMK/I/2024

  1. Membawa KK/KTP/BPJS

  1. Alur Pelayanan MTBS

5 Menit


  1. Bagi pasien umum dikenakan biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 70 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum sebesar Rp. 12.000,00
  2. Bagi pasien BPJS tidak dipungut biaya/gratis

Pelayanan MTBS


  1. Unit Layanan Aduan di BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  2. Kotak saran di unit pelayanan BLUD UPT Puskesmas Cimanuk
  3. Instagram @puskesmascimanuk
  4. Facebook Puskesmas Cimanuk
  5. Call Center PIC Layanan Umum : 0877-7185-8903
  6. Call Center PIC BPJS 1 : 0812-9545-3050
  7. Call Center PIC BPJS 2 : 0852-2410-8556

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"